Senin, 18 April 2011

AD / ART

AD / ART KKMI KAB. LUMAJANG




 










KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
 ( KKMI )
    KABUPATEN LUMAJANG



MOTTO

DARI MADRASAH, UNTUK MADRASAH DAN BERSAMA MADRASAH MENCERDASKAN  ANAK BANGSA.




Sekretariat : Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang.
c/q Seksi Mapenda
Jl. Pisang Agung No. 49 Telp (0334) 881627 Lumajang


 


VISI


TERBENTUKNYA MADRASAH MANDIRI, KOMPETITIF DAN PROFESIONAL





MISI


1.     Menciptakan iklim madrasah yang kreatif, inovatif dan memiliki daya saing
2.     Menjadikan madrasah yang unggul dan diminati masyarakat.
3.     Mengembangkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
  1. Mengembangkan managemen madrasah mandiri, terpadu dan profesional.






ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KABUPATEN LUMAJANG

PEMBUKAAN
Dengan rahmat dan ridlo Allah SWT.
Didorong oleh keinginan yang luhur dan didasarkan atas rasa tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan pendidikan dasar memegang peranan penting dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di madrasah harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Bahwa untuk meningkatkan peran serta dan mutu madrasah diperlukan wadah yang dapat digunakan sebagai bengkel dan motor penggerak laju perkembangan madrasah sehingga madrasah akan lebih mandiri, kreatif, inovatif dan mampu menjawab tantangan jaman. Salah satu wadah yang tepat yaitu kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI)
Mendasarkan kenyataan di atas dan keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. Kep/E/341/82 tentang pembentukan KKM, maka dibentuk kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Lumajang dengan surat keputusan Kepala Kantor Depag Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.13.08/4/PP.03.1/635/2008 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah selanjutnya disingkat KKMI adalah badan yang membina hubungan kerja sama secara koordinatif antara Madrasah Ibtidaiyah dilingkungan kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang.

Pasal 2
Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Lumajang berkedudukan di Kantor Departemen Agama Kabupaten.


BAB II
DASAR, LANDASAN DAN TUJUAN.
Pasal 3
KKMI Kabupaten Lumajang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4
KKMI Kabupaten Lumajang bertujuan :
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa madrasah dalam program pendidikan dan pembelajaran.
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif warga madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi madrasah yang demokratis, edukatif, transparan dan Islami dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.
BAB III
BENTUK, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 5
KKMI Kabupaten Lumajang merupakan badan/organisasi yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dilingkungan Kandepag kabupaten Lumajang.

Pasal 6.
Peran yang dijalankan KKMI Kabupaten Lumajang adalah :
1.      Sebagai koordinator komunikasi edukatif dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
2.      Sebagai pendukung, baik yang berwujud pemikiran, tenaga maupun materi dalam penyelengaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
3.      Sebagai mediator antara madrasah dengan Pemerintah, Departemen Agama, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan berbagai pihak terkait dalam bidang pendidikan.

Pasal 7
Fungsi KKMI Kabupaten Lumajang adalah :
1.      Perencanaan, pengorganisasian dan penyelenggaraan pendidikan secara terpadu dan terprogram sesuai dengan pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.      Pelaporan yaitu melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan dan program kerja yang telah dilakukan secara koordinatif.




BAB IV
TATA KERJA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.      Pembina KKMI Kabupaten Lumajang adalah Kepala Kandepag Kabupaten Lumajang c/q Kasi Mapenda .
2.      Kepengurusan KKMI Kabupaten Lumajang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dua orang sekretaris, satu orang bendahara dan empat orang koordinator bidang selanjutnya disebut Tim Sembilan.
3.      Pengisian jabatan yang lowong dipilih dan ditentukan dalam rapat pleno.
4.      Mekanisme pembentukan, serah terima dan pelantikan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.      Anggota KKMI adalah seluruh Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta.(MIN/MIS) se-kabupaten Lumajang
2.      Untuk memperlancar kegiatan di tingkat kecamatan maka dibentuk pengurus KKMI tingkat kecamatan
3.      Ketentuan tentang pengurus KKMI Kecamatan diatur dalam peraturan KKMI Kabupaten Lumajang

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut KKMI Kabupaten Lumajang meliputi : logo Depag, pakaian/seragam dan perlengkapan administrasi/tata persuratan


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1.      Musyawarah terdiri dari : Musyawarah KKMI Kabupaten dan Musyawarah Luar Biasa.
2.      Rapat-rapat terdiri dari :
a.   Rapat kerja
b.   Rapat pleno.
c.   Rapat pengurus harian.
d.   Rapat koordinasi.
3.   Ketentuan tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.      Musyawarah dan rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus dan koordinator wilayah.
2.      Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari jumlah pengurus dan koordinator wilayah.
3.      Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih 1 dari jumlah pengurus harian.

Pasal 13
1.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 14
Keuangan KKMI kabupaten Lumajang diperoleh dari :
1.      Bantuan dari pemerintah kabupaten
2.      Departemen Agama.(Kanwil Dan Kandepag)
3.      Anggota KKMI se-kabupaten Lumajang
4.      Bantuan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
5.      Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah KKMI dan atas persetujuan dari pengurus dan koordinator wilayah.
2.      Perubahan dilakukan karena :
a.       Diketahui adanya isi Anggaran Dasar yang menyimpang dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Diperlukan penyesuain akibat perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi nasional/regional/lokal.
3.      Perubahan dianggap sah apabila telah disahkan dalam musyawarah KKMI.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar KKMI Kabupaten Lumajang berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah KKMI.


 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KABUPATEN LUMAJANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKMI Kabupaten Lumajang disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 16 Anggaran Dasar KKMI Kabupaten Lumajang

Pasal 2
Kode Etik
Menyadari sepenuhnya akan kedudukan tugas dan tanggungjawab untuk memberikan dharma baktinya kepada bangsa dan negara serta agama maka perlu ditetapkan kode etik pengurus KKMI Kabupaten Lumajang sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Tidak menyalahgunakan jabatan kedudukan wewenang dan amanah yang diberikan.
4.      Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah di tetapkan.
5.      Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.      Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Masa Bhakti Kepengurusan
1.      Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal ditetapkannya kepengurusan KKMI oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang.
2.      Jabatan ketua KKMI maksimal dua kali periode (masa bhakti)



Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan KKMI Kabupaten Lumajang terdiri dari :
a.       Ketua.
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris I
d.      Sekretaris II
e.       Bendahara I
f.       Koordinator Bidang.

Pasal 5
Tugas Dan Wewenang Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKMI Kabupaten Lumajang secara umum adalah :
1.      Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus KKMI.
2.      Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat kerja KKMI.
3.      Menyusun program kerja dan rencana strategis (RENSTRA) KKMI.
4.      Mengatur dan mengelola keuangan KKMI secara terbuka dan akuntabel.
5.      Mengadakan koordinasi dengan pemerintah, Departemen Agama, dan pihak ketiga dalam bidang pendidikan.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.


Pasal 6
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan.
1.      Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKMI Kabupaten Lumajang melalui tim formatur.
2.      Tim formatur terdiri dari unsur pengurus KKMI, Departemen Agama, Pokjawas, KKMI Kecamatan dan perwakilan anggota.
3.      Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan cara musyawarah menuju mufakat.
4.      Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting
5.      Pengurus KKMI terpilih dilaporkan oleh panitia pemilihan kepada Kepala Kandepag Kabupaten Lumajang untuk dikukuhkan dengan surat keputusan
6.      Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan



BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 7
Musyawarah
1.      Musyawarah KKMI adalah kekuasaan tertinggi organisasi.
2.      Musyawarah KKMI diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun
3.      Peserta Musyawarah KKMI terdiri dari : pengurus harian, Korwil, perwakilan anggota, Unsur Depag, Pokjawas dan peninjau
4.      Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh quorum.
5.      Tugas musyawarah KKMI :
a.       Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu.
b.      Menyusun program kerja untuk waktu 5 tahun.
c.       Memberikan pertanggung jawaban kepada anggota KKMI tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama lima tahun.

Pasal 8
Rapat Kerja
1.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
2.      Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus harian dan korwil.
3.      Tugas rapat kerja adalah :
a.       Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKMI.
b.      Menyusun program kerja untuk jangka waktu 1 tahun
c.       Mengevaluai pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggung jawaban.
Pasal 9
Rapat Pleno.
1.      Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.
2.      Tugas rapat pleno adalah :
a.       Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b.      Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau bila dianggap perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
1.      Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2.      Tugas rapat pengurus harian adalah :
  1. Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan
  2. Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan.

Pasal 11
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi antara KKMI dengan Depag, Dinas Pendidikan atau pihak terkait diadakan secara insidentil sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.


BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKMI

BAB V
Drs.H. Affandi Latief As, MH
NIP. 150 201 058

 

 
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak boleh bertentangan  dengan AD dan ART KKMI Kabupaten Lumajang.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKMI dan berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal  : 31 Maret 2008



           Mengetahui,                                        Pengurus KKMI Kab. Lumajang
         Kasi Mapenda                              Ketua                                  Sekretaris





  MUHAMMAD, S.Ag.              LUTHFI HS. S.Pd            NUR CHASAN, A.Ma.
       NIP. 150 190 698                   NIP. 150 294 191                   NIP. 150 381 791
 

DISAKSIKAN  OLEH :

1.
IMAM SIDDIQI, S.Pd.
:
KKMI KEC. RANUYOSO
2.
MUSLIM, S.Pd.
:
KKMI KEC. KLAKAH
3.
SALEH SOLIKIN, A.Ma.
:
KKMI KEC. RANDUAGUNG
4.
MAILI, S.PdI.
:
KKMI KEC. KEDUNGJAJANG
5.
NUR CHASAN, A.Ma.
:
KKMI KEC. SUKODONO
6.
MOH. AGUS ALI M.
:
KKMI KEC. PADANG
7.
MAHRUM, S.PdI.
:
KKMI KEC. GUCIALIT
8.
MOH. FATAH, S.Pd.
:
KKMI KEC. LUMAJANG
9.
M. ILYAS
:
KKMI KEC. SUMBERSUKO
10.
JAINUL ARIFIN, S.Ag.
:
KKMI KEC. SENDURO
11.
RAKIB, S.PdI.
:
KKMI KEC. PASRU
12.
ABI BAKRIN, M.Pd.
:
KKMI KEC. TEMPEH
13.
SULHAN HADI, A.Ma.
:
KKMI KEC. KUNIR
14.
SHALEHUDDIN, S.PdI.
:
KKMI KEC. YOSOWILANGUN
15.
SUDJIADI, A.Ma.
:
KKMI KEC. ROWOKANGKUNG
16.
BAIHAQI, S.PdI.
:
KKMI KEC. JATIROTO
17.
MOCH THOYIB, S.Pd.
:
KKMI KEC. TEKUNG
18.
MOCH. MUSLICH
:
KKMI KEC. PASIRIAN
19.
MUHAKIM, S.PdI.
:
KKMI KEC. CANDIPURO
20.
M. ASY’ARI, S.PdI.
:
KKMI KEC. PRONOJIWO
21.
KAMAT, S.PdI.
:
KKMI KEC. TEMPURSARI


 
ANGGARAN DASAR


ANGGARAN RUMAH TANGGA




KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
( KKMI )
KABUPATEN LUMAJANG





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar